BERMUTU UNOFFICIAL

Just another WordPress.com weblog

Menjelang Supervisi Komprehensif

leave a comment »

empatsekawan

empat dara mejeng

bu wulan dan kawan-kawan

bu wulan dan kawan-kawan

Written by Hari Wibawanto

September 30, 2010 at 5:53 am

Ditulis dalam Romantika

Foto dari Bu Deliana

leave a comment »

Berikut ini foto-foto dari kameranya bu Deliana. Ada lagi yang mau kirim? Silahkan ke hariwibawanto@gmail.com

Di Workshop NCT Aston

Workshop NCT di Aston

Workshop NCT di Aston

Workshop NCT di Aston 2009

Written by Hari Wibawanto

November 19, 2009 at 8:50 am

Ditulis dalam Romantika

Organisasi Program BERMUTU

with one comment

Pendahuluan

Program BERMUTU  melibatkan 3 (tiga) unit utama di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Ketiga unit utama tersebut berbagi peran dan tanggung jawab dalam implementasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Ketiga unit yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional (Balitbang Diknas).

Dalam konteks Program BERMUTU, Ditjen PMPTK berfungsi untuk mengkoordinasikan keseluruhan program dan membuat laporan konsolidasi monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaan dan hasil-hasil program. Untuk itu, Ditjen PMPTK selain sebagai salah satu Unit Manajemen Program atau Program Management Unit (PMU) pada tingkat nasional, juga sekaligus berperan sebagai koordinator dengan sebutan Koordinator Unit Manajemen Program atau Coordinator of Program Management Unit (CPMU).

Program BERMUTU juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasinya. Pemerintah kabupaten/kota tersebut dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Komitmen, yaitu kesungguhan kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam implementasi Program BERMUTU yang ditunjukkan dari pejabat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, kesanggupan menyediakan dana pendamping melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan program (termasuk koordinasi dan monitoring) dan mereplikasi program BERMUTU;
  2. Data pendidikan, yakni kelengkapan data yang disampaikan mencakup data guru, sekolah, dan jumlah KKG/MGMP serta kelompok kerja tenaga kependidikan lainnya;
  3. Profil guru, ditinjau dari latar belakang pendidikan sebagai bahan perhitungan dan pertimbangan peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru; dan
  4. Besaran alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% yang mencerminkan tingkat kepedulian pemerintah kabupaten/kota terhadap pendidikan di daerahnya.

Berdasarkan kriteria tersebut telah dilakukan seleksi terhadap 144 kabupaten yang memenuhi kriteria umum dan ditetapkan 75 kabupaten/kota yang tersebar pada 16[U1] provinsi.

Pengelolaan implementasi Program BERMUTU pada tingkat nasional maupun daerah akan berbasis pada struktur organisasi pemerintahan yang ada. Pemanfaatan struktur tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar setiap unit yang terlibat mendapat dukungan sumberdaya personal maupun non-personal, termasuk penganggarannya melalui DIPA sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program BERMUTU merupakan suatu program komprehensif, mencakup peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan guru (pre-service), peningkatan kinerja guru yang sudah bertugas (in-service), dan pengembangan profesional guru secara berkelanjutan, serta didukung monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan, termasuk dampak terhadap prestasi siswa. Sehubungan dengan itu, program ini menuntut sinergisitas dari beberapa unit utama di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan 4 (empat) komponen pada program BERMUTU; serta melibatkan berbagai lembaga atau Departemen terkait secara administratif dalam implementasi program secara keseluruhan.

Unit-unit utama Depdiknas yang terkait adalah:

  1. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dengan melibatkan 3 direktorat yaitu Direktorat Profesi Pendidik (Dit. Prodik), Direktorat Tenaga Kependidikan (Dit. Tendik), dan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Dit. Bindiklat);
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), dengan satuan kerja Direktorat Ketenagaan dan perguruan tinggi pelaksana kegiatan;
  3. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas dengan melibatkan Pusat Statistik Pendidikan (PSP), Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan (Puslitjaknov), Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Adapun lembaga atau departemen lain yang terkait dalam program BERMUTU ini meliputi: (1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), (2) Departemen Keuangan (Depkeu), (3) Departemen Agama (Depag), (4) Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN), (5) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dan (6) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keterlibatan lembaga-lembaga negara tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan masing-masing.

Tugas dan Tanggungjawab Unit-Unit Utama Depdiknas dan Komponen Terkait

Dalam konteks Program BERMUTU, Ditjen PMPTK akan berfungsi untuk mengkoordinasikan keseluruhan program dan membuat laporan konsolidasi monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaan dan hasil-hasil program. Sedangkan kedua unit utama lain akan bertindak sebagai pelaksana sesuai dengan komponen yang menjadi tanggungjawab dan kewenangannya.

Dalam pelaksanaan Program BERMUTU, Ditjen PMPTK bertindak sebagai Program Coordinating Unit (PCU) atau Unit Koordinasi Program pada tingkat nasional secara keseluruhan. Di samping itu Ditjen PMPTK melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Dit. Bindiklat) akan sekaligus berperan sebagai Program Implementation Unit (PIU) atau Unit Implementasi Program. Begitu pula Ditjen Dikti dan Balitbang masing-masing bertindak sebagai PIU, sehingga secara keseluruhan program BERMUTU akan terdapat 3 (tiga) PIU).

Tanggung Jawab Umum Unit-Unit Utama Depdiknas dalam Implementasi Program BERMUTU

Ditjen PMPTK

Mengkoordinasikan pengembangan berbagai kebijakan peningkatan kualitas guru, dan memfasilitasi implementasi kebijakan pemberian Dana Bantuan Langsung kepada kelompok kerja guru (KKG/MGMP), kepala sekolah (KKKS/MKKS), pengawas (KKPS/MKPS), dan LPMP serta P4TK) dalam lingkup Komponen 2 dan kegiatan-kegiatan peningkatan kompetensi pasca sertifikasi pada Komponen 3 (melalui gugus kerja yang mewakili berbagai pemangku kepentingan yang relevan). Disamping itu, Unit ini berperan sebagai Program Coordinating Unit (PCU) yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan Program pada sub komponen 4.3, menyusun laporan terkonsolidasi, dan dalam hubungan dengan misi supervisi Bank Dunia, memonitor kemajuan implementasi Program. Selanjutnya dalam kaitan dengan substansi kualitas guru, PCU berkolaborasi dengan 2 (dua) PIU lain (Dikti dan Balitbang); dan juga bertindak sebagai sekretariat Steering Committee (SC).

Ditjen Dikti

Mengelola implementasi sub – Komponen 1.2 dan 1.3., yang meliputi kebijakan dan berbagai panduan untuk meningkatkan kapasitas LPTK sebagai lembaga pendidikan profesi guru, dan implementasi penyaluran Dana Insentif Akreditasi (DIA) LPTK dan Dana Insentif Pengembangan Bahan Pembelajaran Jarak Jauh (DIP-BPJJ) untuk meningkatkan kualifikasi guru dan menyiapkan guru yang profesional.

Balitbang

Mengimplementasikan sub-komponen 1.1 oleh BAN-PT sebagai upaya untuk menyempurnakan sistim akreditasi program studi Pendidikan guru khususnya PGSD; dan Sub-Komponen 4.1 dan 4.2 oleh Puspendik, Puslitjaknov, dan PSP dalam melaksanakan kegiatan studi,  dan evaluasi dampak BERMUTU

struktur organisasi bermutu

Struktur Organisasi Program BERMUTU

Tingkat Pusat

Menteri Pendidikan Nasional

Mendiknas adalah pembina Program BERMUTU yang memiliki peran dan fungsi antara lain:

  1. Menetapkan dan mengesahkan Komite Pengarah Pusat (KPP) atau National Steering Committee (NSC) dan Unit Implementasi Program atau Program Implementation Unit (PIU) di tiga unit utama Depdiknas, yakni Ditjen PMPTK, Ditjen Dikti dan Balitbang Diknas; dan menetapkan salah satu PIU tersebut, yaitu Ditjen PMPTK, sebagai Unit Koordinator Program atau Program Coordinating Unit (PCU).
  2. Memberikan pengarahan dan masukan kepada NSC agar penyelenggaraan Program BERMUTU sesuai dengan tujuan, hasil, manfaat, dan dampak sebagaimana diharapkan dan direncanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat prosedur.

Komite Pengarah Pusat (KPP) atau National Steering Committee (NSC)

Mengingat kegiatan Program BERMUTU bersifat lintas unit utama dan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menghindarkan terjadinya hambatan birokrasi, meningkatkan akseptabilitas dan akuntabilitas program, dan juga untuk menjamin kelancaran implementasinya maka pada tingkat pusat dibentuk Komite Pengarah Pusat (KPP) atau National Steering Committee (NSC).  Secara umum, KPP bertugas memberikan masukan dan arahan kepada ketiga PIU Program BERMUTU dan sebagai fasilitator dalam koordinasi antar departemen serta membantu mempercepat proses dalam pelaksanaan kegiatan. Secara khusus, KPP berfungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan operasional kepada 3 PIU yang berada pada tingkat pusat, sejalan dengan kebijakan nasional pembangunan sistem pendidikan.
  2. Memberikan arahan kebijakan dan operasional kepada 3 PIU untuk memastikan tercapainya  Tujuan Pengembangan Program BERMUTU
  3. Memberikan rekomendasi dan saran tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan permasalahan dan atau hasil implementasi Program BERMUTU kepada Menteri Pendidikan Nasional.
  4. Memfasilitasi unit-unit terkait Program BERMUTU (Ditjen PMPTK, Ditjen Dikti, dan Balitbang Diknas) dalam menjalin komunikasi dan informasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk dalam menangani keluhan guna mendukung perencanaan dan implementasi serta pemanfaatan hasil Program BERMUTU.

Komite Teknis

Untuk memfasilitasi program dalam proses implementasi agar lebih efektif dan efisien serta bersifat transparan terhadap berbagai unit, lembaga dan departemen yang terlibat, pada tingkat nasional juga dibentuk Komite Teknis (Technical Committee) dengan fungsi sebagai berikut.

  1. Memberikan arahan operasional terhadap tim pengelola agar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi implementasi program BERMUTU sejalan dengan kebijakan nasional pembangunan sistem pendidikan dan sejalan dengan tujuan yang telah disepakati terkait program BERMUTU.
  2. Menyampaikan rekomendasi dan saran tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan permasalahan dan atau hasil implementasi Program BERMUTU kepada Komite Pengarah Pusat.
  3. Membantu tim pengelola dalam menjalin komunikasi dan informasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk dalam menangani keluhan guna mendukung perencanaan dan implementasi serta pemanfaatan hasil Program BERMUTU.

Unit Koordinator Implementasi Program atau Program Coordinating Unit (PCU)

Unit Koordinasi Implementasi Program atau Program Coordinating Unit (PCU) adalah unit yang bertugas sebagai sekretariat KPP dan KT.  Mengingat tugas dan tanggung jawab PCU yang mengkoordinasikan 3 Unit Utama, maka anggotanya terdiri dari ketiga unit yang dimaksud, hal ini sesuai dengan Financing Agreement yang menjelaskan PIU Ditjen PMPTK sekaligus berperan sebagai PCU.

Tugas dan fungsi PCU dan PIU Ditjen PMPTK adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun struktur organisasi PIU dan PCU, serta menunjuk personil yang mampu untuk mengerjakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab PIU tersebut.
  2. Mengkoordinasikan perencanaan dan penganggaran kegiatan tahunan dari ketiga PIU sesuai siklus perencanaan nasional.
  3. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan-kegiatan di tingkat provinsi dan LPMP dalam melaksanakan kegiatan BERMUTU di wilayah masing masing.
  4. Mengadakan pertemuan berkala (minimal 3 bulan sekali) dengan ketiga PIU, untuk membahas kemajuan pelaksanaan Bermutu dan permasalahan yang terjadi serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan untuk mengatasinya.
  5. Memantau dan mengevaluasi implementasi Program BERMUTU secara keseluruhan, dan meminta laporan kemajuan dan hasil kegiatan secara berkala, minimal sekali dalam setiap tiga bulan.
  6. Membentuk dan mengkoordinasikan tim yang terdiri dari perwakilan ketiga PIU untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa (procurement) yang diperlukan untuk mendukung implementasi Program BERMUTU.
  7. Memastikan bahwa PIU dan PPIU melaksanakan tindak lanjut dari temuan-temuan implementasi Program BERMUTU.
  8. Mengelola laporan dari seluruh pelaksana Program BERMUTU pada tingkat pusat dan daerah (PIU, PPIU dan DPIU), termasuk menyusun laporan konsolidasi Interim Financial Report/IFR untuk disampaikan kepada Mendiknas dan kepada Bank Dunia sebagaimana ditetapkan dalam Financing Arrangement Schedule 2 Section II, dan IDA General Condition Section 4.08 Program Monitoring and Evaluation.

Unit Implementasi Program (Program Implementation Unit, PIU)

Pada hakekatnya Unit Implementasi Program atau Program Implementation Unit (PIU) adalah satuan tugas penyelenggara kegiatan yang melekat pada sistem administrasi pemerintahan yang disebut Penanggung Jawab Kegiatan (PJK) yang bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Mengingat cakupan, jumlah dan ragam kegiatan dalam Program  BERMUTU, maka untuk mempermudah penatalaksanaannya, termasuk pengalokasian sumberdaya serta menelusuri permasalahan yang dihadapi, dalam mengimplementasikan program ini dilakukan pengelompokan berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari ketiga unit utama Depdiknas yang terkait yaitu Ditjen PMPTK, Ditjen Dikti termasuk BAN-PT, dan Balitbang Diknas.

Pada masing-masing unit utama tersebut sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, akan dibentuk sebuah unit implementasi program atau PIU (Program Implementation Unit).

a. PIU Ditjen PMPTK, bertanggungjawab mengembangkan kebijakan dan berbagai panduan untuk meningkatkan kualitas guru, pemberian Dana Bantuan Langsung kepada kelompok kerja guru (KKG/MGMP), kepala sekolah (KKKS/MKKS), pengawas (KKPS/MKPS), forum KKG/MGMP dan forum KKKS/MKKS dan bantuan program bagi LPMP dan P4TK. Dengan lingkup tanggung jawab tersebut, PIU Ditjen PMPTK mencakup tiga direktorat yang tugas pokok dan fungsinya relevan dengan program yang dikembangkan melalui Program BERMUTU, yakni Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Dit Bindiklat), Direktorat Profesi Pendidik (Dit Prodik), dan Direktorat Tenaga Kependidikan (Dit Tendik).

PIU Ditjen PMPTK juga bertanggungjawab untuk mengkompilasi Interim Financial Report/IFR dari setiap penanggungjawab kegiatan dan bertanggungjawab menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran/SPP kepada Biro Keuangan yang akan menerbitkan Surat Perintah Membayar/SPM.

1)           Dit Bindiklat bertanggung jawab dalam mengembangkan modul pelatihan untuk meningkatkan kapasitas KKG/MGMP, LPMP dan P4TK sebagai sistem pendukung peningkatan kualitas guru, dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru.

2)          Dit Tendik bertanggung jawab mengembangkan kebijakan, dan prosedur untuk meningkatkan kapasitas KKKS/MKKS dan KKPS/MKPS sebagai sistem pendukung untuk mengembangkan kemampuan manajerial pada tingkat sekolah dan kemampuan supervisi para pengawas, termasuk menyelenggarakan pelatihan bagi kepala sekolah dan pengawas agar mampu menggunakan prosedur penilaian guru berbasis kinerja dan berbasis kompetensi, serta melakukan pembinaan guru berdasarkan hasil penilaian dalam program magang (Induksi Guru Baru).

3)          Dit Prodik bertanggung jawab mengembangkan berbagai kebijakan dan prosedur: (i) mengembangkan sistem RPL dalam upaya proses percepatan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang yang lebih tinggi; termasuk model peningkatan kualifikasi guru; (ii) peningkatan kemampuan profesional guru secara berkelanjutan pasca-sertifikasi.

Disamping itu juga bertanggung jawab untuk menyusun mekanisme, prosedur dan instrumen yang terkait dengan kemajuan karir dan promosi yang sejalan dengan prestasi dan kinerja guru. Pengembangan mekanisme dan prosedur tersebut dilakukan melalui uji coba terbatas di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU.

4)         P4TK bertanggungjawab dalam mengembangkan modul-modul diklat terakreditasi yang akan digunakan dalam kegiatan di KKG dan MGMP serta menyelenggarakan pelatihan untuk PCT dan DCT.

Di samping itu P4TK juga bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan M&E kegiatan KKG dan MGMP secara regional.

5)          LPMP bertanggungjawab dalam menentukan alokasi Bantuan Dana Langsung per kabupaten., mengembangkan pedoman penyelenggaraan program Bantuan Dana Langsung serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan BG.

Di samping itu LPMP bertanggungjawab dalam pengembangan sistem pendukung bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas, penyediaan bantuan teknis oleh LPMP untuk mengembangkan kapasitas kepala sekolah dan pengawas, pengembangan kapasitas KKG/MGMP sebagai cara menyediakan pelatihan yang efektif pada tingkat sekolah

6)         Pustekom[1], bertanggung jawab mengembangkan modul-modul pelatihan berbasis ICT yang akan digunakan oleh kelompok kerja guru (KKG/MGMP), kepala sekolah (KKKS/MKKS), pengawas (KKPS/MKPS) dalam pelatihan yang efektif, serta mendukung penyebarluasan modul tersebut melalui TVE dan Jardiknas.

Pada dasarnya tugas dan fungsi ketiga direktorat, P4TK, dan LPMP tersebut saling terkait, untuk itu dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas masing-masing, harus bekerjasama dan berkoordinasi secara intensif dengan mekanisme kerja sebagai berikut:

1)           Menyusun perencanaan dan penganggaran kegiatan tahunan secara bersama-sama, termasuk menetapkan jadwal pelaksanaannya, sesuai dengan siklus perencanaan anggaran Nasional.

2)          Menugaskan staf yang kompeten untuk menjadi anggota Tim PIU PMPTK (antara lain sebagai tim teknis, atau kelompok kerja) untuk memperlancar implementasi program BERMUTU, yang disyahkan oleh SK masing-masing Tim PIU dengan dilampiri  dengan TOR.

3)          Menyiapkan dan berbagi sumberdaya (termasuk keahlian/expertise) yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan masing-masing direktorat.

4)          Mengadakan pertemuan berkala untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan, serta menetapkan tindak lanjutnya.

5)          Menghadiri pertemuan berkala (minimal 3 bulan sekali) yang diselenggarakan oleh PCU dan berperan aktif untuk mempersiapkan konsolidasi progres implementasi Bermutu PIU PMPTK dan permasalahan yang terjadi serta tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasinya.

6)         Mengkompilasi Interim IFR dari setiap penanggungjawab kegiatan dan mengirimkan kepada PCU.

7)          Bertanggungjawab menyampaikan SPP kepada Biro Keuangan yang akan menerbitkan SPM.

b. PIU Ditjen Dikti, bertanggung jawab dalam pengelolaan program penguatan LPTK dalam mendukung implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), khususnya mengatur penyelenggaraan pendidikan calon guru, LPTK penyelenggara peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, termasuk kerjasama dengan BAN-PT dalam pengembangan sistem akreditasi yang memadai bagi LPTK, khususnya akreditasi program pendidikan profesi guru.

Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, Dit. Ketenagaan berfungsi sebagai PIU Ditjen Dikti dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1)           Menyusun struktur organisasi PIU dan menunjuk personil yang kompeten untuk mengerjakan tugas yang menjadi tanggung jawab PIU tersebut, yaitu dari Dit.Ketenagaan, Universitas Terbuka dan Institusi yang mengembangkan program PJJ.

2)          Menyusun perencanaan dan penganggaran kegiatan tahunan dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya, antara lain untuk menyelenggarakan DIPA, DIP-BPJJ, fellowship dan short course di luar negeri, termasuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada sub-komponen 1.2 dan 1.3.

3)          Bekerjasama dengan PIU lainnya dalam mengembangkan dan mengelola penyelenggaraan sistem pendidikan dan pelatihan untuk guru dalam-jabatan  yang terakreditasi (in-service) di kabupaten/kota sasaran.

4)          Apabila diperlukan, membentuk Panitia Pengadaan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana penjelasan pada Bab VI untuk mendukung pelaksanaan Program BERMUTU.

5)          Menghadiri pertemuan berkala (minimal 3 bulan sekali) yang diselenggarakan oleh PCU dan berperan aktif untuk mempersiapkan konsolidasi progres implementasi BERMUTU PIU Dikti dan permasalahan yang terjadi serta tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasinya.

6)         Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

7)          Mengkompilasi IFR dari setiap penanggungjawab kegiatan dan mengirimkan kepada PCU.

8)         Bertanggungjawab menyampaikan SPP kepada Biro Keuangan yang akan menerbitkan SPM.

c. PIU Balitbang Diknas, bertanggung jawab mengatur kegiatan-kegiatan antara lain: pengembangan pangkalan data (database) guru, melaksanakan studi tentang kinerja guru, dan mengevaluasi dampak Program BERMUTU terhadap kinerja mahasiswa LPTK yang menjadi calon guru, kinerja guru dalam pembelajaran di kelas, dan prestasi siswa.

1)           Puspendik bertanggungjawab untuk (i) melaksanakan evaluasi kinerja guru; (ii) menganalisa faktor yang mempengaruhi hasil pembelajaran, dengan menggunakan data dari PIRLS, PISA dan penilaian TIMSS; dan (iii) melakukan studi untuk menganalisa beban kerja (time on task) guru.

2)          Puslitjaknov bertanggungjawab untuk (i) melaksanakan studi pengumpulan data dari 42 LPTK, untuk melihat pengaruh pelatihan guru (in-service) dan sertifikasi guru. (ii) melaksanakan studi jangka pendek dan penilaian dengan cepat dalam hubungan kerjasama dengan satu atau dua LPTK tentang penilaian kualitatif kelompok pertama dari sertifikasi berdasarkan studi LPTK; (iii)  diseminasi dan penelitian mengajar berdasarkan survei untuk hibah KKG/MGMP dan sertifikasi dan (iv) evaluasi dampak dari hibah KKG dan sertifikasi.

3)          PSP bertanggungjawab untuk kegiatan Koordinasi, pengembangan database dan pemeliharaan  untuk pendataan guru di tingkat pusat, Koordinasi untuk pendataan guru di tingkat propinsi, pelatihan untuk data kabupaten dalam mengimplementasikan dan pemanfaatan data serta supervisi dan penguatan dalam pembuatan data guru.

Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, PIU Balitbang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

1)           Menyusun struktur organisasi PIU dan menunjuk personil yang kapabel untuk mengerjakan tugas yang menjadi tanggung jawab PIU tersebut.

2)          menyusun perencanaan dan penganggaran kegiatan tahunan dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

3)          Bekerjasama dengan instansi yang relevan untuk mengembangkan pangkalan data guru, pelaksanaan studi yang terkait dengan kompetensi calon guru, penilaian kinerja guru, dan prestasi siswa.

4)          Menugaskan perwakilan dalam procurement committee (panitia pengadaan) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Program BERMUTU di bawah koordinasi PCU.

5)          Menghadiri pertemuan berkala (minimal 3 bulan sekali) yang diselenggarakan oleh PCU dan berperan aktif untuk mempersiapkan konsolidasi progres implementasi Bermutu PIU Balitbang dan permasalahan yang terjadi serta tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk mengatasinya.

6)         Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

7)          Mengkompilasi IFR dari setiap penanggungjawab kegiatan dan mengirimkan kepada PCU.


[1] Kegiatan Pustekom dibawah koordinasi PIU PMPTK

Written by Hari Wibawanto

November 16, 2009 at 1:47 pm

Ditulis dalam Uncategorized

NCT Training 2009

leave a comment »

Berikut ini koleksi foto-foto saat NCT Training di Aston. Yang punya foto-foto dan ingin share, sila kirim ke ‘the one and only’ International Core Team di hariwibawanto@gmail.com.

Foto Aston Okt 2009

NCT Training 2009

Aston 2009

NCT Training

NCT Training 2009

NCT Training 2009

DSC00693

NCT Training 2009

NCT Training 2009

NCT Training 2009

Untuk temans yang ogah dipasang fotonya, silahkan email saya. Tambahan gambar sangat ditunggu berhubung saya hanya sempat ambil gambar dengan kamera ponsel.

Written by Hari Wibawanto

November 16, 2009 at 10:27 am

Ditulis dalam Romantika

Link untuk BBM BERMUTU (usaha #1)

leave a comment »

Telah diunggah sebagian file BBM. File ditempatkan di http://www.4shared.com. Link file-nya adalah sebagai berikut:

File-file Bahan Belajar Mandiri BERMUTU

Bidang ICT
ICT Final
Cover
Halaman Awal
Pendahuluan
Halaman Prancis

Bidang IPA SD
Penyusunan Laporan
Cover
Halaman Prancis
Pengantar dan Daftar Isi
Identifikasi Masalah
Perencanaan Tindakan
Penyusunan Proposal
Pelaksanaan Tindakan
Analisis Data
Analisis Data (sisipan hal 139a)
Refleksi dan Tindak Lanjut
Penyusunan Laporan

Bidang Matematika SD
09. Identifikasi Masalah.doc
10. Perencanaan Tindakan.doc
11. Penyusunan Proposal.doc
12. Pelaksanaan Tindakan.doc
13. Analisis Dan Interprestasi.doc
13. Tabel Analisis dan Interpretasi Data (Terpisah).doc
14. Refleksi dan Tindak Lanjut.doc
15. Penyusunan Laporan.doc
16. Penyusunan Laporan 2.doc
Cover.doc
Daftar Isi 2.doc
DAFTAR ISI.doc
Glosarium.doc
Pendahuluan.doc
PETA KOMPETENSI MAT SD.doc
Peta Kompetensi.doc

Tematik SD
09. PB IDENTIFIKASI MASALAH SD AWAL.doc
10. PB PERENCANAAN SD AWAL.doc
11. PB PENYUSUNAN PROPOSAL TEMATIK SD.doc
12.PB PELAKSANAAN DAN OBSERVASI.doc
13. PB ANALISIS DAN INTERPRETASI DATA TEMATIK SD.doc
14. PB. REFLEKSI DAN TINDAK LANJUT TEMATIK SD.doc
15. PB. PENYUSUNAN LAPORAN 1 TEMATIK SD.doc
16. PB.PENYUSUNAN LAPORAN 2 TEMATIK SD.doc
COVER.doc
daftar isi.doc
GLOSARIUM-ed.doc
Pendahuluan.doc
pengantar.doc
PETA KOMPETENSI GURU SD AWAL.doc
PRANCIS.doc

IPA SMP
10. PB PERENCANAAN IPA SMP .doc
11. PB PENYUSUNAN PROPOSAL IPA SMP.doc
12. PB PELAKSANAAN DAN PENGUMPULAN DATA.doc
13. PB ANALISIS DAN INTERPRETAS DATA .doc
14. PB REFLEKSI DAN TINDAK LANJUT .doc
15. PB PENYUSUNAN LAPORAN 1.doc
16. PANDUAN BELAJAR PENYUSUNAN LAPORAN2.doc
9. PB IDENTIFIKSI MASALAH IPA SMP .doc
COVER.doc
daftar isi.doc
DAFTAR LAMPIRAN PANDUAN BELAJAR IPA.docx
DAFTAR LAMPIRAN PANDUAN BELAJAR.docx
GLOSARIUM-ed.doc
Pendahuluan.doc
pengantar.doc
PETA KOMPETENSI.docx
PRANCIS.doc

IPS SD
09. Identifikasi Masalah.doc
10. Perencanaan Tindakan.doc
11. Penyusunan Proposal.doc
12. Pelaksanaan Tindakan dan Pengumpulan Data.doc
13. Analisis dan Interprestasi Data.doc
13. Tabel Lampiran 5 Bab 13 (Terpisah).doc
14. Refleksi dan Perencanaan Siklus 2.doc
15. Panduan Belajar Penyusunan Laporan 1.doc
16. Panduan Belajar Penyusunan Laporan 2.doc
Cover.doc
DAFTAR ISI.doc
Glosarium.doc
PEDOMAN PENGGUNAAN PANDUAN IPS SD.doc
Pendahuluan.doc
PETA KOMPETENSI GURU IPS SD FIX.doc
PETA KOMPETENSI GURU IPS SD.doc
PETA KOMPETENSI MAT SD.doc

Bahasa Inggris SMP
16-penyusunan laporan 2 OK.doc
00-cover B. INGGRIS SMP OK.doc
01-halaman perancis OK.doc
02-pengantar-daftar isi CEK LAGI.doc
11-penyusunan proposal OK.doc
12-pelaksanaan tindakan OK.doc
13-analisis dan interpretasi OK.doc
14-refleksi dan tindak lanjut OK.doc
15-penyusunan laporan 1 OK.doc
10-perencanaan OK.doc
09-identifikasi masalah OK.doc

Bahasa Indonesia SMP
10. Perencanaan OK.doc
13.analisis dan interpresentasi OK.doc
14.Refleksi dan Tindak Lanjut OK.doc
(2) cover OK.doc
Daftar Isi OK.doc
GLOSARIUM-OK.doc
Pedoman Penggunaan Panduan2 OK.doc
PEMETAAN KOMPETENSI OK.doc
Pendahuluan OK.doc
pengantar OK.doc
09. Identifikasi Masalah OK.doc

Generik PTK
7-Glosarium OK.doc
00-cover Generik PTK OK.doc
00-halaman perancis OK.doc
01-pengantar dan daftar isi OK.doc
1-Pengenalan Pola OK.doc
2-identifikasi masalah OK.doc
3-Perencanaan Tindakan OK.doc
4-Pelaksanaan Tindakan OK.doc
5-analisis dan interpretasi OK.doc
6-refleksi dan tindak lanjut OK.doc

Written by Hari Wibawanto

November 15, 2009 at 12:45 pm

Ditulis dalam Informasi

Tentang BERMUTU

with one comment

Dalam rangka peningkatan kualifikasi dan penerapan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Belanda dan Bank Dunia menyepakati untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan program BERMUTU atau Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading. Program ini difokuskan pada upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Sumber pendanaan program berasal dari Pemerintah Belanda (melalui Dutch Trust Fund) dan Bank Dunia (pinjaman lunak melalui IDA Credit dan IBRD Loan), serta dana pendampingan yang berasal dari Pemerintah Pusat –Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Balitbang Depdiknas– dan Pemerintah Daerah.

Latar Belakang BERMUTU

Dalam rangka pencapaian target wajar 9 tahun, Indonesia telah membuat lompatan besar antara lain melalui perluasan dan peningkatan akses terhadap sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Usaha dimaksud untuk mencapai akses pendidikan bagi semua (education for all). Sebagaimana halnya pengalaman di negara-negara yang memperluas akses pendidikan secara cepat, masalah kualitas (mutu) cenderung untuk tidak mendapat perhatian. Salah satu indikator yang menunjukkan mutu pendidikan di tanah air cenderung masih rendah adalah hasil penilaian internasional tentang prestasi siswa. Survai Third International Mathematics and Science Study (TIMSS) pada tahun 2003 menempatkan Indonesia pada peringkat 34 dari 45 negara. Walaupun rerata skor naik menjadi 411 dibandingkan 403 pada tahun 1999, kenaikan tersebut secara statistik tidak signifikan, dan skor itu masih di bawah rata-rata untuk wilayah ASEAN. Prestasi itu bahkan relatif lebih buruk pada Program for International Student Assessment (PISA), yang mengukur kemampuan anak usia 15 tahun dalam membaca, matematika, dan literasi ilmu pengetahuan. Program yang diukur setiap tiga tahun, pada tahun 2003 menempatkan Indonesia pada peringkat 2 terendah dari 40 negara sampel, yaitu hanya satu peringkat lebih tinggi dari Tunisia. Sehubungan dengan hal tersebut Indonesia sudah selayaknya mengupayakan berbagai alternatif dan inovasi dalam rangka percepatan belajar siswa; di mana salah satu unsur kunci adalah mutu guru, sebagaimana ditekankan dalam berbagai literatur dan hasil penelitian.

Berbagai penelitian tentang guru dan hasil belajar siswa memberikan sejumlah implikasi pentingnya berbagai strategi peningkatan mutu guru dalam rangka memperbaiki proses pembelajaran. Beberapa temuan penting dari berbagai riset adalah: (i) keterampilan dan pengetahuan guru cenderung berpengaruh besar terhadap prestasi siswa dibanding variabel lain seperti pengalaman guru, ukuran kelas, dan rasio guru-siswa, (ii) para siswa dapat mencapai prestasi yang lebih tinggi dalam matematika dan IPA jika diajar oleh guru yang telah bersertifikat standar, (iii) persiapan dan sertifikasi guru memiliki korelasi yang paling kuat dengan prestasi siswa dalam membaca dan matematika, (iv) peningkatan gaji guru cenderung berdampak secara langsung terhadap prestasi siswa, (v) kecenderungan adanya kesamaan persepsi bahwa tingkat gaji guru akan berpengaruh terhadap minat memasuki profesi guru, dan (vi) lama pengalaman mengajar berdampak pada prestasi siswa.

Penelitian tentang pemanfaatan guru berkualifikasi rendah seperti guru tidak bersertifikat pada cukup banyak sekolah di sekolah negeri dan swasta, serta madrasah menunjukkan bahwa: (1) pengalaman guru dan persiapan mengajar secara signifikan berpengaruh terhadap prestasi siswa, dan (2) penugasan guru tidak tetap berkait dengan rendahnya prestasi siswa. Penelitian dimaksud merekomendasikan adanya insentif bagi guru agar dapat memberikan waktu yang lebih kepada siswanya sehingga meningkatkan pembelajaran siswa.

Tingkat pendidikan, prestasi dan sertifikasi tidak dapat menjamin para guru mampu menyampaikan pengetahuan yang diperoleh sepanjang hidupnya dalam bentuk materi pelajaran yang memadai selama proses belajar mengajar. Penguasaan materi dan keterampilan mengajarkan materi, akan menentukan keberhasilan peningkatan pembelajaran siswa.

Pengembangan Profesional Berkelanjutan (Continuous Professional Development) diyakini akan menjadi salah satu faktor penentu utama dari performansi/kinerja guru atau pembelajaran siswa. Pengalaman negara-negara lain mendukung kenyataan bahwa partisipasi dalam workshop, kursus dan pelatihan, mengarah pada peningkatan kualitas guru secara signifikan. Rancangan Program BERMUTU dikembangkan dalam kerangka pikir tersebut, “nilai tambah” program adalah membantu upaya Pemerintah yang mengarah kepada guru yang bersertifikat yang selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan praktek pembelajaran yang baik.

Komponen Program  BERMUTU

Mutu guru bergantung kepada sejumlah faktor, antara lain: (i) kemampuan akademis yang kuat tentang materi yang diajarkan; (ii) penguasaan keterampilan mengajar, terutama komunikasi dengan peserta didik, (iii) keterampilan menggunakan media pembelajaran; (iv) penguasaan manajemen kelas; (v) pengetahuan dan penggunaan berbagai macam teknik penilaian; (vi) keterampilan sosial yang diperlukan untuk bekerja dengan sejawat, orangtua dan masyarakat; (vii) pengembangan profesi berkelanjutan selama bertugas untuk mendukung pengembangan karir; dan (viii) sistem pemantauan dan evaluasi yang baik untuk menyediakan umpan balik yang memadai dan tepat waktu bagi pengembangan mutu guru secara berkelanjutan. Seluruh faktor ini, dalam Program BERMUTU dicakup melalui penyelenggaraan empat komponen program yang saling terkait, sinergis dan dirancang secara komprehensif.

Komponen 1: Reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Komponen ini terdiri dari 3 (tiga) sub-komponen, yaitu:

Sub-komponen 1.1. dukungan untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam upaya menyempurnakan sistem akreditasi khusus bagi LPTK. Pada saat ini BAN-PT dihadapkan pada dua tantangan utama, yakni: pertama, kebutuhan mendesak untuk mengembangkan instrumen akreditasi, dan melatih asesor menggunakan instrumen tersebut untuk menilai kapasitas LPTK dalam menyelenggarakan pendidikan guru sesuai dengan standar dan kompetensi yang ditetapkan dalam UUGD; dan kedua, BAN-PT sedang mengembangkan kebijakan akreditasi institusi khusus untuk LPTK. Ketiga, sehubungan dengan itu, sub-komponen ini menyediakan bantuan tenaga ahli (technical assistance) bagi BAN-PT untuk mengembangkan sistem akreditasi LPTK yang sesuai dengan standar kompetensi guru yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan peningkatan biaya operasional terkait dengan akreditasi LPTK bekerjasama dengan asosiasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya.

Sub-komponen 1.2. dukungan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) untuk mengembangkan kapasitas LPTK melalui:

  1. Program Dana Insentif Akreditasi LPTK bagi LPTK untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam rangka meningkatkan kualitas program pendidikan guru. Insentif Akreditasi diberikan kepada Program Studi LPTK yang memenuhi persyaratan melalui proses kompetisi. Program ini ditawarkan kepada sekitar 303 LPTK negeri dan swasta, yang selanjutnya diseleksi menjadi 40 LPTK pemenang yang berhak memperoleh hibah. Hibah diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dari 2008 sampai dengan 2010. Dengan dukungan hibah kompetisi ini diharapkan program studi kependidikan pada LPTK pemenang hibah tersebut dapat mencapai peringkat akreditasi yang lebih tinggi atau maksimal.
    1. Dukungan dana bagi Universitas Terbuka untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi guru melalui pengembangan materi pembelajaran. Dana diberikan berdasarkan proposal program yang disetujui oleh Ditjen Dikti.
    2. Dana Insentif Pengembangan Bahan Pembelajaran Jarak Jauh (DIPBPJJ) yang mencakup penyediaan insentif berbasis kinerja bagi Universitas Terbuka dan hibah kompetisi yang ditawarkan kepada LPTK Anggota Konsorsium PJJ S1 PGSD untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pengembangan bahan ajar berbasis online.

Sub-komponen 1.3. penyediaan beasiswa bagi 30 dosen LPTK untuk mengikuti pendidikan S3 (Ph.D) di luar negeri dan pengiriman 90 orang dosen LPTK ke luar negeri untuk mengikuti pelatihan, seminar, atau workshop mempelajari sistem sertifikasi guru, akreditasi LPTK, dan berbagai program pendidikan guru.

Diharapkan pada akhir pelaksanaan berbagai kegiatan pada komponen ini diperoleh hasil antara lain: (i) peningkatan jumlah program studi pendidikan guru yang terakreditasi baik, dan (ii) peningkatan jumlah tamatan LPTK yang terakreditasi yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Komponen 2: Penguatan Struktur Pengembangan Guru di Tingkat Daerah.

Komponen ini terdiri dari 4 (empat) sub-komponen, yaitu:

Sub-komponen 2.1 Pengembangan mekanisme pengakuan terhadap pengalaman belajar sebelumnya atau Recognition of Prior Learning (RPL) dari guru, termasuk uji kelayakannya.

Sub-komponen 2.2. Pengembangan modul-modul bidang studi dan manajemen sebagai bahan pendukung kegiatan belajar bagi para guru, guru inti, dan kepala sekolah pada gugus sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan berdampingan dengan pengembangan kapasitas P4TK pada BEP yang didanai AusAID.

Sub-komponen 2.3 Penyediaan Dana Bantuan Langsung (DBL) bagi Kelompok Kerja Guru (KKG – Tingkat SD) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP – Tingkat SLTP) untuk membiayai berbagai kegiatan guru, termasuk kunjungan antar kelas, penggunaan modul yang dikembangkan secara nasional, dan kegiatan inovatif lainnya.

Sub-komponen 2.4 Penyediaan DBL bagi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS – SD), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS – SMP), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS – SD), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS – SMP) agar mereka mampu: (i) mengembangkan program magang (induction) berbasis sekolah bagi guru pemula, (ii) melakukan pelatihan penilaian guru berbasis kinerja, (iii) melaksanakan program magang bagi guru pemula, dan (iv) melaksanakan proses pelaporan penilaian kinerja pada akhir masa pemagangan guru.

Hasil yang dicapai pada akhir program dari komponen ini adalah: (i) Meningkatnya jumlah guru yang memperoleh RPL dari perguruan tinggi yang terakreditasi, (ii) Meningkatnya jumlah kelompok kerja guru (KKG/MGMP), kepala sekolah (KKKS/MKKS), dan pengawas (KKPS/MKPS) yang aktif di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU, (iii) Meningkatnya jumlah guru pemula yang memperoleh kesempatan mengikuti program magang di sekolah-sekolah pada kabupaten/kota mitra Program BERMUTU.

Komponen 3: Reformasi Akuntabilitas Guru dan Sistem Insentif untuk Peningkatan Kinerja dan Karir Guru.

Komponen ini terdiri dari 3 (tiga) sub-komponen, yaitu:

Sub-komponen 3.1 Pengembangan kebijakan, proses, dan instrumen untuk pembinaan dan promosi berbasis kinerja serta pengembangan pendekatan untuk mengatasi guru-guru bersertifikasi yang berkinerja lemah (under-performance).

Sub-komponen 3.2 Uji coba dan penyempurnaan kebijakan, prosedur dan instrumen yang dikembangkan pada sub-komponen 3.1. Kegiatan ini diikuti dengan  pengembangan rencana dan strategi untuk pembinaan guru secara berkelanjutan bagi guru bersertifikat, dan  pengembangan kerangka kerja terpadu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas guru berdasarkan hasil dan temuan dari uji coba di beberapa kabupaten/kota.

Hasil dari komponen ini adalah pembaharuan kebijakan, rencana dan prosedur untuk pengembangan profesional berkelanjutan dan pembinaan karir bagi guru bersertifikasi. Kebijakan, prosedur dan instrumen tersebut dikembangkan dan diujicobakan agar siap diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2011.

Komponen 4: Peningkatan  Program Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi.

Komponen ini terdiri dari 3 (tiga) sub-komponen, yaitu:

Sub-komponen 4.1 memiliki dua bagian yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas. Pertama, pemantauan kegiatan program BERMUTU dan sertifikasi guru yang menyatu dalam sistem monitoring yang sudah ada. Kegiatan ini terkait dengan peningkatan biaya operasional pengembangan sistem monitoring sertifikasi guru dan program DBL pada Komponen 1 dan 2. Kedua, memperkuat sistem monitoring berkala terhadap guru. Kegiatan yang dilakukan adalah (a) mengembangkan sistem monitoring guru yang sudah ada untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan waktu tanggapan dalam memantau proses sertifikasi guru; dan (b) pengembangan sistem pemantauan terhadap waktu efektif mengajar dan metode pembelajaran yang diterapkan di kelas.

Sub-komponen 4.2 memiliki fokus pada (i) Evaluasi Formal, dengan serangkaian kegiatan studi evaluasi untuk mengukur dampak berbagai kegiatan Program BERMUTU terhadap perilaku mengajar guru dan hasil belajar siswa, dan (ii) Asesmen cepat, dilaksanakan oleh Balitbang, untuk memberikan balikan segera berkenaan dengan proses sertifikasi guru dan implementasi BERMUTU.

Sub-komponen 4.3 berupa kegiatan-kegiatan untuk mendukung koordinasi dan monitoring program BERMUTU.

Pada akhir pelaksanaan kegiatan komponen ini tersedia database guru yang berguna untuk melacak kemajuan penempatan guru, kualifikasi akademik, sertifikasi, dan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Written by Hari Wibawanto

Oktober 10, 2009 at 8:26 am

Ditulis dalam Informasi